Pengumuman Pendaftaran Usulan Akreditasi Sinta Periode 2021

AJPKM. Kementerian Riset dan Teknologi Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemenristek-BRIN) Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan menerbitkan surat pengumuman mengenai usulan akreditasi jurnal tahun 2021. Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristek-BRIN kembali melaksanakan akreditasi terhadap jurnal ilmiah elektronik yang diterbitkan oleh perguruan tinggi, lembaga ilmiah dan himpunan profesi di Indonesia. Hal tersebut selaras dengan Permenristekdikti nomor 9 tahun 2018 tentang akreditasi jurnal ilmiah.

Usulan akreditasi jurnal ilmiah pada tahun 2021 ini dibuka mulai tanggal 3 Februari 2021 melalui laman http://arjuna.ristekdikti.go.id/. Penilaian jurnal ilmiah elektornik tersebut berdasarkan intrumen yang tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pedoman Akreditasi Jurnal Ilmiah. Adapun peraturan tersebut dapat dilihat melalui laman http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/, http://arjuna.ristekdikti.go.id/ dan http://risbang.ristekdikti.go.id/.

Berdasarkan surat pengumuman tersebut terdapat beberapa persyaratan untuk mengajukan usulan akreditasi jurnal ilmiah elektornik ialah sebagai berikut:

1. Memiliki ISSN dalam versi elektronik (e-ISSN) dan atau cetak (p-ISSN) bila terbitan terbit dalam dua versi, data tersebut dengan data di laman http://issn.pdii.lipi.go.id.

2. Mencantumkan persyaratan etika publikasi (publication ethics statement) dalam laman website jurnal.

3. Jurnal ilmiah harus bersifat ilmiah yakni mengandung data dan informasi yang mendukung serta memajukan pengetahuan, ilmu, teknologi dan seni.

4. Jurnal ilmiah telah terbit paling sedikit dua (2) tahun berturut-turut, terhitung mulai tanggal atau bulan pengajuan akreditasi.

5. Frekuensi penerbitan jurnal ilmiah minimal dua (2) kali dalam satu tahun secara teratur.

6. Jumlah artikel setiap terbit sekurang-kurangnya lima (5) artikel

7. Tercantum dalam Portal Garuda ( http://garuda.ristekbrin.go.id/ )

8. Memiliki pengenal objek digital (Digital Object Identifier/DOI)

9. Memiliki profil jurnal di Google Scholar

Sesuai dengan persyaratan diatas, untuk jurnal ilmiah yang baru akan mengajukan akreditasi minimal telah terbit dua (2) tahun secara teratur dengan mengusulkan nomor terbitan dua (2) tahun terakhir. Sementara untuk jurnal ilmiah yang masa berlakunya akan berakhir maka dapat mengajukan reakreditasi kembali minimal enam (6) bulan sebelum berakhir. Adapun syarat untuk jurnal yang mengajukan reakreditasi adalah dengan mengusulkan satu (1) nomor terbitan terakhir. Usulan yang telah masuk akan dievaluasi sesuai dengan ketentuan dan instrumen yang berlaku. Adapun untuk keputusan pengumuman hasil akreditasi adalah mutlak/ tidak dapat diganggu gugat. Penguman akan disampaikan melalui surat serta laman http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/, http://arjuna.ristekdikti.go.id/ dan http://risbang.ristekdikti.go.id/ (Adinda Afifah/AJPKM).

Unduh file resmi di sini.

0 comments on “Pengumuman Pendaftaran Usulan Akreditasi Sinta Periode 2021Add yours →

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *