Kementerian Riset Dan Teknologi Badan Riset Dan Inovasi Nasional (Kemenristek-BRIN) Deputi Bidang Penguatan Riset Dan Pengembangan menerbitkan surat pemberitahuan mengenai hasil akreditasi jurnal ilmiah periode III tahun 2020. Surat pemberitahuan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 200/M/KPT/2020.
Surat yang ditujukan untuk seluruh pengelola jurnal ilmiah di Indonesia ini membahas mengenai beberapa ketentuan penerbitan sertifikat akreditasi jurnal ilmiah. Adapun ketentuan tersebut ialah sebagai berikut:
- Bagi yang mengusulkan akreditasi baru maka sertifikat akreditasi nya akan diberikan dan diterbitkan melalui pengelola jurnal.
- Bagi yang mengusulkan akreditasi ulang dengan hasil akreditasi naik peringkat, maka sertifikat akreditasi akan diberikan dan diterbitkan melalui pengelola jurnal.
- Bagi yang mengusulkan akreditasi ulang dengan hasil akreditasi peringkat tetap namun masih memiliki sertifikat akreditasi yang berlaku. Maka sertifikat akreditasi tidak akan diterbitkan, dan silakan menggunakan sertifikat akreditasi sebelumnya hingga masa berlaku berakhir.
- Bagi pengelola jurnal yang sudah terakreditasi dan namanya tercantum dalam SK sebelumnya namun belum memiliki sertifikat, maka dapat meminta terlebih dahulu.
- Bagi jurnal yang memiliki masa berlaku sertifikat diatas tahun 2021, maka dapat mengusulkan akreditasi kembali satu (1) tahun sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.
Selain yang telah disebutkan di atas, Kemenristek-BRIN juga menyebutkan bahwa penerbitan sertifikat dilakukan secara bertahap dan akan dilakukan proses pembaruan data melalui laman http://sinta.ristekbrin.go.id/journals. Proses penerbitan sertifikat dilakukan paling cepat 2 (dua) minggu setelah adanya pemberitahuan ini. Adapun untuk penyerahan sertifikat dilakukan secara bertahap dan dapat langsung diunduh mulai tanggal 07 Februari 2021 melalui akun pengusul di laman http://arjuna.ristekbrin.go.id/.
Terdapat lebih dari 2.000 (dua ribu) jurnal yang masuk dalam usulan akreditasi jurnal ilmiah periode III tahun 2020 ini. Akibat dari hal itu bagi jurnal yang telah lolos evaluasi administrasi namun belum memiliki kesempatan untuk dinilai, maka akan mendapatkan prioritas penilaian akreditasi pada periode selanjutnya di tahun 2021.
Adapun untuk jurnal usulan baru dan jurnal dengan masa berlaku sertifikatnya berakhir di tahun 2021 yang belum lolos evaluasi administrasi, maka dapat melakukan pengajuan usulan akreditasi kembali pada periode selanjutnya di tahun 2021. Untuk jadwal pengajuan usulan periode selanjutnya dapat diakses melalui pengumuman di laman http://arjuna.ristekdikti.go.id/.
Jurnal ilmiah yang telah terakreditasi dalam periode ini ialah sebanyak 1.300 jurnal. Jurnal tersebut berasal dari 578 perguruan tinggi dan juga 53 institusi lainnya. Universitas Pendidikan Ganesha menjadi institusi dengan jurnal usulan yang terakreditasi paling banyak. Sementara tingkat kedua disusul oleh Universitas Negeri Semarang. (Adinda Afifah/AJPKM)
Daftar Akreditasi Sinta Jurnal Ristek BRIN Periode III Tahun 2020 (pdf).
0 comments on “Akreditasi Sinta Jurnal Ristek BRIN Periode III Tahun 2020” Add yours →