Pengajuan menjadi anggota Asosiasi Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM):
1. Calon Anggota mempelajari terlebih dahulu, draft PKS AJPKM yang tersedia pada Link berikut: (https://bit.ly/Draft-PKS-AJPKM)
2. Jika sudah sepakat dengan isi draft PKS AJPKM, calon anggota dapat melengkapi data dari pihak jurnal, pada draft PKS, sekaligus ditandatangani dan stempel
3. Calon Anggota melengkapi persyaratan administrasi Jurnal ke AJPKM (informasi dapat ditemukan pada bagian akhir draft PKS)
4. Calon anggota mengisi formulir keanggotaan, serta mengupload draft PKS yang sudah di sahkan dari pihak jurnal dan bukti transfer administrasi melalui link berikut (https://bit.ly/Pendaftaran-AJPKM)
5. Validasi dan Konfirmasi
– AJPKM Memvalidasi informasi yang sudah dikirimkan
– AJPKM Memberikan bahwa Informasi terkait status pengajuan, melalui email: ajpkm.official@gmail.com
6. AJPKM akan mengirimkan kembali PKS yang sudah ditandatangani oleh ketua AJPKM melalui email
7. Perwakilan Jurnal akan dimasukkan ke dalam WAG Anggota AJPKM, dan data jurnal akan dimasukkan pada daftar Anggota AJPKM, di web AJPKM (https://ajpkm.org/members)
===================================================================================
Pengajuan Perpanjangan Anggota Asosiasi Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM):
1. Anggota AJPKM yang ingin memperpanjang keanggotaan, dapat mengisi ulang data pada draft PKS AJPKM, sekaligus ditandatangani dan stempel. Draft PKS AJPKM dapat didownload pada Link berikut: (https://bit.ly/Draft-PKS-AJPKM)
2. Anggota melengkapi persyaratan administrasi Jurnal ke AJPKM (informasi dapat ditemukan pada bagian akhir draft PKS)
4. Anggota mengisi formulir perpanjangan keanggotaan, serta mengupload draft PKS yang sudah di sahkan dari pihak jurnal dan bukti transfer administrasi melalui link berikut (Perpanjangan Keanggotaan AJPKM)
5. Validasi dan Konfirmasi
– AJPKM Memvalidasi informasi yang sudah dikirimkan
– AJPKM Memberikan bahwa Informasi terkait status pengajuan, melalui email: ajpkm.official@gmail.com
6. AJPKM akan mengirimkan kembali PKS yang sudah ditandatangani oleh ketua AJPKM melalui email